Senin, 01 Maret 2010

NPWP

Bagi para penduduk yang sudah mempunyai penghasilan baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.

Pajak Penghasilan(PPH)wajib dibayarkan bagi mereka yang sudah mempunyai penghasilan.
Adapun ketentuan yang diberikan pembayaran pajak diantaranya :
1.Wajib Pajak :Rp 15.840.000,00
2.Status Perkawinan :Rp 1.320.000,00
3.Tanggungan (max3) :Rp 1.320.000,00

Oleh karena itu bagi mereka yang membayar pajak harus mempunyai NPWP.
Apa itu NPWP akan kita bahas di bawah ini.


APA SIH NPWP ITU?

NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administratip perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.



Kalau sudah ber-NPWP otomatis harus membayar pajak?

Belum tentu. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan yang memperoleh penghasilan di atas PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) maka akan terhutang Pajak Penghasilan.

Kalau saya karyawan dengan satu pemberi kerja

Kalau saya karyawan dengan penghasilan lain




LALU Berapa SIH besarnya PTKP?

a. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;
b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seo­rang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.



setelah mempunyai NPWP apa saja kewajiban saya?

1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
2. Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Dari SPT tersebut akan dapat diketahui berapa Pajak yang terhutang, berapa pajak yang telah dipotong oleh pihak lain dan berapa kekurangan/kelebihan pembayaran pajak dalam tahun itu.








Berapa SIH Tarif Pajak Penghasilan untuk Orang Pribadi?



Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

sampai dengan Rp 25.000.000,00

(dua puluh lima juta rupiah)


5%

(lima persen)

di atas Rp 25.000.000,00

(dua puluh lima juta rupiah)

s.d. Rp 50.000.000,00

(lima puluh juta rupiah)


10%

(sepuluh persen)

di atas Rp 50.000.000,00

(lima puluh juta rupiah)

s.d. Rp 100.000.000,00

(seratus juta rupiah)


15%

(lima belas persen)

di atas Rp 100.000.000,00

(seratus juta rupiah)

s.d. Rp 200.000.000,00

(dua ratus juta rupiah)


25%

(dua puluh lima persen)

di atas Rp 200.000.000,00

(dua ratus juta rupiah)


35%

(tiga puluh lima persen)





LALU BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK SAYA?



Tn. A seorang pedagang kelontong mempunyai istri dan 3 orang anak. Penghasilan bersih tokonya tahun 2005 sebesar Rp. 17.000.000,-



PPh yang terhutang tahun 2005 adalah sebagai berikut :

a. Penghasilan neto Rp. 17.000.000,-

b. Dikurangi PTKP :

*

Tn. A Rp. 12.000.000,-
*

Istri Rp. 1.200.000,-
*

3 anaknya Rp. 3.600.000,-

Jumlah PTKP Rp. 16.800.000,-

---------------------



c. Penghasilan Kena Pajak 2005 Rp. 200.000,-

d. PPh terhutang :

5% X 200.000 = Rp. 10.000,-



Dengan demikian hanya sebesar Rp. 10.000,- yang wajib disetor Tn.A sebagai pajak penghasilan tahun 2005.
(Di ambil dari http://www.kanwilpajakkhusus.depkeu.go.id/NPWP/NPWP.htm )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar