
Salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar rakyat Indonesia
adalah melalui pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Ini mengingat besarnya potensi UMKM yang ditunjukkan oleh keberadaannya sebesar
44,7 juta unit usaha pada tahun 2005 (angka sangat sementara) dengan kegiatan usaha
yang mencakup hampir semua lapangan usaha, serta tersebar di seluruh tanah air.
Pemberdayaan UMKM akan mendukung peningkatan produktivitas, penyediaan
lapangan kerja yang lebih luas, dan peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin.
Pada tahun 2005 (angka sangat sementara), kegiatan UMKM menyerap hampir 96,8
persen dari seluruh pekerja yang berjumlah 80,3 juta pekerja. Kontribusi UMKM
terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2005 adalah sebesar
54,2 persen dengan laju pertumbuhan nilai tambah sebesar 6,3 persen. Angka
pertumbuhan tersebut melampaui laju pertumbuhan nilai tambah untuk usaha besar.
Sementara itu, sampai akhir tahun 2005, jumlah koperasi telah mencapai 132 ribu unit
yang tersebar di seluruh propinsi, dengan anggota sebanyak 27,3 juta orang.
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi
dan UMKM yang dicapai selama tahun 2005, antara lain adalah: (1) penyusunan
berbagai rancangan peraturan perundang-undangan, antara lain RUU tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, RUU tentang Koperasi, Penyusunan RPP tentang
Kemitraan Pola Subkontrak; (2) pada tingkat operasional dalam upaya penguatan
kelembagaan koperasi telah dikeluarkan Keputusan/Peraturan Menteri tentang Notaris
sebagai Pembuat Akta Koperasi dan Penguatan Status Badan Hukum Koperasi dengan
jumlah notaris yang telah ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi sampai
dengan Desember 2005 adalah sebanyak 4.028 orang yang tersebar di seluruh
Indonesia; (3) perkuatan kepada koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi
(KSP/USP/K) melalui dukungan dana bergulir modal awal dan padanan (MAP),
termasuk koperasi jasa keuangan syariah (KJKS); (4) peningkatan kapasitas operasional
kepada 50 lembaga penyedia jasa pengembangan bisnis atau Bussiness Development
Services Providers (BDS-P); (5) penyelenggaraan berbagai diklat dalam rangka
kewirausahaan dan membangun keunggulan kompetitif koperasi dan UMKM; (6)
dukungan sertifikasi hak atas tanah bagi UMKM; (7) penumbuhan usaha baru melalui
kemitraan dengan BUMN; (8) penggunaan Surat Utang Pemerintah (SUP-005) sebagai
sumber pendanaan bagi UMKM; dan (9) dukungan perkuatan kepada koperasi dan
UMKM sebagai pemicu untuk meningkatkan akses kepada sarana usaha, modal dan
teknologi melalui sistem bergulir.
II.19 - 2
Selanjutnya, pemberdayaan koperasi dan UMKM yang dilaksanakan dalam tahun
2006 antara lain meliputi kegiatan: (1) peninjauan dan penyederhanaan berbagai
peraturan serta prosedur perijinan, termasuk untuk memulai/mengembangkan usaha
oleh UMKM; (2) pengembangan standardisasi dan sertifikasi sumberdaya manusia
KSP/USP; (3) penyusunan lembaga advokasi koperasi dan UMKM; (4) perluasan skim
kredit bagi koperasi dan UMKM; (5) penguatan jaringan pasar produk UMKM,
termasuk pasar ekspor, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha
termasuk kemitraan usaha, dan sistem transaksi on line; (6) promosi produk koperasi
dan UMKM; (7) peningkatan layanan informasi dan penguasaan teknologi tepat guna
pada sentra UKM; (8) pengembangan terpadu klaster usaha mikro; (9) pengembangan
usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/sektor informal dalam rangka mendukung
pengembangan ekonomi perdesaan dan penanggulangan kemiskinan; (10) penataan dan
pembinaan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi; dan (11) penumbuhan
wirausaha baru.
Beberapa permasalahan masih akan dihadapi oleh koperasi dan UMKM dalam tahun
2007, baik yang bersifat internal maupun bersifat eksternal. Dari sisi internal, secara
umum UMKM masih menghadapi rendahnya kualitas sumberdaya manusia seperti
kurang terampilnya SDM dan kurangnya jiwa kewirausahaan, rendahnya penguasaan
teknologi serta manajemen dan informasi pasar. Masalah SDM ini akan berdampak
pada rendahnya tingkat produktivitas dan kualitas pengelolaan manajemen.
Kemampuan UMKM yang berkembang saat ini belum cukup merata kepada seluruh
UMKM, terutama karena terbatasnya jumlah dan kualitas dari lembaga pengembangan
bisnis. Permasalahan eksternal UMKM yang masih akan dihadapi adalah seperti: (1)
belum tuntasnya penanganan aspek legalitas badan usaha dan kelancaran prosedur
perizinan, pelaksanaan persaingan usaha yang sehat, penataan lokasi usaha dan
pelaksanaan otonomi daerah, khususnya kemajuan daerah melaksanakan pemberdayaan
koperasi dan UMKM; (2) kecepatan pulihnya kondisi perekonomian secara makro
akibat kenaikan BBM dan dan energi lainnya yang sangat berpengaruh kepada kegiatan
produksi UMKM; (3) masih terbatasnya penyediaan produk jasa lembaga keuangan,
khususnya kredit investasi; (4) terbatasnya ketersediaan dan kualitas jasa
pengembangan usaha bagi UKM; dan (5) keterbatasan sumberdaya finansial untuk
usaha mikro.
Di samping permasalahan-permasalahan tersebut, pemberdayaan koperasi dan
UMKM pada tahun 2007 juga akan menghadapi tantangan untuk berperan mengatasi
persoalan sosial ekonomi, seperti penyediaan lapangan kerja dan penanggulangan
kemiskinan. Dalam rangka itu, perlu didorong pertumbuhan UMKM melalui penyaluran
skim kredit investasi untuk keperluan peningkatan kapasitas produksi, peningkatan nilai
tambah serta penumbuhan wirausaha baru yang berbasis kepada sumber daya manusia
unggulan.
Kontribusi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan serta tingkat kemiskinan yang ada. Dengan demikian kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh dimana meliputi :
1. penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi
2. pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia
3. pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM)
4. pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar